Sabtu, 30 Juli 2011

Fiqh Ziarah Kubur

Pengertian: Mengunjungi Kuburan
Ziarah berarti berkunjung, mengunjungi. Ziarah Haji berarti berkunjung ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Ziarah kubur berarti berkunjung ke makam atau kuburan.

Hukum Ziarah Kubur: Sunnah
إِنيِّ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَن زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُوْرُوهَا فَإِنَّ فِيهَا عِبرَةً وَلاَ تَقُولُوا مَا يُسْخِطَ الرَّبَّ
Dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur maka sekarang ziarahlah kalian, karena di dalamnya ada ibrah, dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menjadikan murka rabb (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak I/374, al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 4/77, dan dishahihkan oleh Syaihk al-Albani)

Berdasarkan Hadist di atas, secara umum, baik laki-laki dan perempuan dianjurkan (sunnah, setidaknya boleh dan tidak dilarang) ziarah kubur. Akan tetapi wanita tidak boleh terlalu sering melakukan ziarah kubur karena adanya dalil:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زَوَّارَاتِ القُبُورِ
Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam melaknat para wanita yang memperbanyak ziarah kubur (HR Tirmidzi dalam Sunan 2/156 dan Ibn Majah dalam Sunannya 1/478 dan dishahihkan oleh Syaihk al-Albani).
Kata zawarat dalam hadist di atas berarti sering dan memperbanyak ziarah.

Hikmah Ziarah Kubur: Ibrah (Pelajaran akan adanya kematian, hidup sesudah mati, akhirat, kesiapan menghadapi kematian)
إِنيِّ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَن زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُوْرُوهَا فَإِنَّ فِيهَا عِبرَةً وَلاَ تَقُولُوا مَا يُسْخِطَ الرَّبَّ
Dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur maka sekarang ziarahlah kalian, karena di dalamnya ada ibrah, dan janganlah kalian mengucapkan sesuatu yang menjadikan murka rabb (HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak I/374, al-Baihaqi dalam Sunan Kubra 4/77, dan dishahihkan oleh Syaihk al-Albani)

Tempat Ziarah Kubur: Makam Terdekat dengan Tempat Tinggalnya
لاَ تَشُدُّ الرِّحَالَ إِلاَّ إِلَى ثلاثةِ مساجدِ: المسجد الحرام، ومسجد الرسول،و مسجد الأقصى
Tidak boleh bepergian kecuali ketiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Rasul (Masjid Nabawi di Madinah) dan Masjid al-Aqsha (di Palestina) Muttafaq ‘alaihi.
Hadist ini menjelaskan keutamaan ketiga masjid tersebut dibanding dengan masjid atau tempat ibadah lainnya. Seperti hadist berikut:
سنن ابن ماجه: حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْخَطَّابِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا رُزَيْقٌ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْأَلْهَانِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي بَيْتِهِ بِصَلَاةٍ وَصَلَاتُهُ فِي مَسْجِدِ الْقَبَائِلِ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ صَلَاةً وَصَلَاتُهُ فِي الْمَسْجِدِ الَّذِي يُجَمَّعُ فِيهِ بِخَمْسِ مِائَةِ صَلَاةٍ وَصَلَاتُهُ فِي الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى بِخَمْسِينَ أَلْفِ صَلَاةٍ وَصَلَاتُهُ فِي مَسْجِدِي بِخَمْسِينَ أَلْفِ صَلَاةٍ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ بِمِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ
Bersabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam, "Shalat seeorang dirumahnya itu (dihitung) satu shalat, shalatnya di dalam masjid kabilah (dihitung) dengan dua puluh lima shalat, dan shalatnya di masjid yang diselenggarakan jamaah di dalamnya (dihitung) lima puluh shalat, dan shalatnya di masjid al-Aqsha (dihitung) lima puluh ribu shalat, dan shalatnya di masjidku (dihitung) lima puluh ribu shalat, dan shalatnya di masjid al-Haram (dihitung) seratus ribu shalat.
Secara tekstual, hadist tersebut menerangkan larangan Nabi yang meliputi bepergian ke tempat manapun, termasuk ziarah kubur (Nabi, para wali, orang-orang shalih), yang dianggap memiliki keutamaan yang lebih dari pada tempat yang lain. Adapun kelebihan Masjid al-Haram, Nabawi, dan al-Aqsa secara jelas ditunjukkan dengan hadist di atas.
Dengan demikian ziarah kubur tidak harus ke kuburan tempat kerabat dan sanak famili dimakamkan. Tidak ada dalil yang menerangkan keutamaan kuburan tertentu dibandinkan kuburan yang lain. Bahkan Nabi tak pernah menyengaja berziarah ke makam bapak dan ibunya kecuali karena kebetulan lewat saja. Nabi terbiasa berziarah ke makam Waqi', makam yang terdekat dengan tempat tinggal beliau.

Waktu Ziarah Kubur: Kapan saja, tidak ada waktu yang lebih utama daripada waktu yang lain.

Dari Abu Hurairah  bahwa Rasulullah  bersabda
لاَ تَتَّخِذوا قَبْرِي عِيدًا وَلاَ تَجعَلوا بُيُتَكُم قُبُورًا وَحَيْثُ مَا كنتُمْ فصلوا عليَّ فإِنَّ صلاتكم تَبْلُغُنِي
Janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai id (Hari Raya), dan janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, dan dimanapun kalian berada bershalawatlah kepadaku karena shalawat kalian akan sampai kepadaku. HR Abu Dawud 6/31/2026 dishahihkan Syaikh al-Albani.
Kata Idan berarti perayaan yang selalu berulang setiap tahunnya. Jadi melakukan ziarah kubur nabi dan kubur siapapun yang dilakukan secara berkala (misalnya: setiap sya'ban bagi orang Jawa Tengah/Jogja, setiap Idul Fithri bagi sebagian orang Jakarta, setiap Muharram atau Rajab bagi orang Jatim) disebut Idan atau hari raya.

Syariat Ziarah Kubur: 

1. Mengucapkan Salam
Rasulullah  mengajarkan sebagai berikut:
السلام عليكم أَهْلَ الدِّيَرِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَ الْمُسْلِمِينَ وَ أَنَّا إِنْ شَاءَ اللهِ بِكُمْ لاَ حِقُونَ. أَسْأَلُ اللهِ لَنَا وَ لَكُمُ العَافِيَةَ.
Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai para penghuni kubur, dari orang-orang yang beriman dan Islam. Dan saya, isnsyaallah, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberkan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian. (HR Muslim) 

2. Mendoakan Ahli Kubur yang Iman dan Islam dengan berdiri (tidak dengan duduk) dan mengangkat tangan
… فَسَلَكَ نَحْوَ بَقِيعِ الْغَرْقَدِ فَوَقَفَ فِي أدْنيَ الْبَقِيعِ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيهِ … بُعِثْتُ إِلَي أَهْلِ الْبَقِيعِ ِلأُصَلِّي عَلَيهِمْ.
… Ia (Rasulullah ) berhenti di dekat Baqi’ Gharqad kemudian berhenti di bagian terdekat dari Baqi’ kemudian mengangkat tangannya … Aku (Muhammad ) diutus ke Ahli Baqi’ untuk mendoakan mereka. (HR Ahmad dalam Musnadnya 6/92 dan Nasai dalam Sunannya 1/287 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

3. Mengabarkan neraka kepada Ahli Kubur yang kafir
حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ
Dimana pun kalian melewati kuburan seorang kafir berilah khabar dia dengan neraka . (HR Thabrani, Mujam Kabir : 1/191 dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

4. Tidak memakai sandal mahal
Basyir bin Khashashiayah berkata:
بَيْنَمَا أَنَا أُمَا شِي رَسُولُ اللهِ … مَرَّ بِقبُورِ الْمُسْلِمِينَ … وَ حَانَتْ مِن رَسُولِ اللهِ  نَظْرَةٌ فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ عَلَيهِ نَعْلاَنِ. فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتِكَ فَنَظَرَ الْرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولُ اللهِ  خَلَعَهُمُا فَرَمَ بِهِمَا.
Ketika aku berjalan bersama Rasulullah  … beliau datang ke kuburan kaum muslimin … ketika dia berjalan tiba-tiba beliau  memandang sejenak, ternyata beliau melihat seorang laki-laki yang berjalan antara kuburan-kuburan dengan memakai sandal, maka beliau bersabda, “Wahai pemilik sandal, lemparkanlah sandalmu!”, maka menolehlah orang tersebut, ketika dia mengenali Rasulullah  langsung dia lepas sandalnya dan melemparkannya. (HR Abu Dawud dalam Sunannya 2/722, Nasai dalam Sunannya 1/288, Ibn Majah dalam Sunannya 1/474).
Sibtatain adalah sejenis sandal mewah yang terbuat dari kain yang memakai pernik-pernik sebagai perhiasan yang biasa dipakai untuk pergi ke pesta atau resepsi pernikahan (walimah). Adapun memakai sandal untuk jaga-jaga agar tidak terkena duri atau binatang melata diperbolehkan.

5. Tidak memohon kepada ahli kubur atau menjadikannya wasilah (perantara) kepada Allah
أَلاَ ِللهِ الدِّيْنِ الْخَالِصُ، وَ الَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءُ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلاَّ لِيُقَرِبُونَا إِلَى اللهِ زُلْفَى، إِنَّ الله يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِى مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ،…
Ingatlah kepunyaan Allah-lah agama yang bersih. Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. …(az-Zumar: 3) 

6. Tidak berdoa/shalat menghadap kuburan dan duduk-duduk di atasnya
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَ لاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَ
Janganlah kalian shalat menghadap kuburan dan janganlah kalian duduk-duduk di atasnya (HR Muslim dalam Shahihnya 2/668/972)
7. Tidak sholat di kuburan (kecuali sholat jenazah)
الأرض كلها مسجد إلا الْمُقْبَرَةُ وَ الْحَمَامُ
Bumi semua adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi. (HR Abu Dawud 2/158 dan Tirmidzi dalam Jami”nya 1/199/316). Masjid diartikan juga sebagai tempat sujud (sholat)

8. Tidak mendirikan masjid (tempat sholat) di kuburan
لعن اللهُ اليَهُودَ والنصارَى اتَّخِذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِم مَسَاجدَ
Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani, mereka jadikan kuburan-kuburan nabi sebagai masjid-masjid. (Muttafaq ‘alaihi).

9. Tidak membaca al-Quran di kuburan
Rasulullah  bersabda:
لاَ تَجْعَلُوا بُيُتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ
Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, karena syaithan akan lari dari rumah yang dibacakan surat al-Baqarah di dalamnya. (HR. Muslim 2/188)
Hadist di atas mengisyaratkan bahwa kuburan bukanlah tempat membaca al-Quran. Berbeda halnya dengan rumah. Adapun hadist-hadist tentang membaca al-Quran di kuburan tidak shahih.

10. Tidak mengecat, menulisi, dan melebarkan (membangun) kuburan
Dari Jabir 
نَهَى رَسُولُ اللهِ  أَن يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَ أَنْ يُقْعَدَ عليه وَ أَنْ يُبْنَى عليه أَوْ يُزَادَ عليه أَوْ يُكْتَبَ عليه.
Rasulullah  melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, membangunnya, menambahnya, atau menulisinya. (HR Muslim dalam Shahihnya 2/667, 970 dan Abu Dawud dalam Sunannya 9/45)

Keyakinan yang Salah Berkaitan dengan Ziarah Kubur padahal tidak ada Dalil dari Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa salam:
1. Keyakinan bahwa makam adalah tempat suci seperti halnya masjid
2. Keyakinan kalau ke makam harus keramas (mandi besar)
3. Keyakinan kalau ke makam harus mengenakan baju yang baik
4. Keyakinan kalau ke makam harus memakai minyak wangi
5. Keyakinan kalau ke makam harus membawa kemenyan, bunga, minyak wangi, cermin, lilin, obor dll.
6. Keyakinan bahwa wanita yang sedang menstruasi tidak boleh ziarah kubur

Tidak ada komentar: